Mendikbud Sebut Madrasah Tidak Dipaksakan Terapkan Full Day School

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi telah menyatakan pelaksaan kebijakan 8 jam belajar di sekolah atau full day school tetap berjalan.

Adapun polemik atas keterkaitannya dengan sekolah agama seperti Madrasah, Muhadjir pun memberikan pernyataannya. Madsarah, kata dia, tak bisa diminta tegas untuk menerapkan peraturan full day school tersebut.

Mendikbud mengatakan kebijakan untuk Madrasah masih akan menunggu kesepakatan dengan Kementerian Agama.

"Model jadwal belajar itu masih masuk ke madrasah diniyah, masih sangat mungkin, (tapi) sekolah seperti ini kami tahan dulu. Tidak akan diatur sampai ada kesepakatan antara Kementerian Agama dan Kemdikbud," kata Muhadjir, Kamis (6/7/2017).

Kesepakatan, menurut Muhadjir, bakal mengatur dan menggamblangkan pola kerjasama antara madrasah dan sekolah-sekolah formal lainnya. Nantinya, tutur Muhadjir, kesepakatan itu pun bakal langsung dituangkan dalam Peraturan Presiden.

Kendati demikian, menurut Mendikbud itu peraturan ini tidak bakal terlalu berpengaruh karena jumlah madrasah hanya 20 persen dari total sekolah di Indonesia.

Sebetulnya, full day school tersebut rencananya diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang. Namun, pro dan kontra bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Sampai saat ini kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. Peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari. (b/mr)